kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi insentif pajak program PEN mencapai Rp 26,19 triliun hingga 20 April 2021


Senin, 10 Mei 2021 / 18:48 WIB
Realisasi insentif pajak program PEN mencapai Rp 26,19 triliun hingga 20 April 2021
ILUSTRASI. Realisasi insentif pajak program PEN mencapai Rp 26,19 triliun hingga 20 April 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga 20 April sebesar Rp 26,19 triliun.

Angka tersebut setara dengan 44,79% dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun. Adapun besaran realisasi tersebut merupakan kalkulasi dari massa pajak Januari hingga Maret 2021. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, optimistis insentif pajak dalam PEN tahun ini bisa terserap habis. Sebab, masa berlaku insentif masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga massa pajak Juni 2021. 

Baca Juga: Terdorong diskon PPnBM, penjualan ritel Daihatsu naik 10,6% pada bulan lalu

Adapun total realisasi tersebut telah dinikmati oleh 296.633 wajib pajak. Secara rinci, Yon menjabarkan insentif tersebut tersebar dalam lima jenis. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) realisasinya mencapai Rp 98 miliar.

Kedua, pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 6,05 triliun. Ketiga pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% terealisasi Rp 10,96 triliun. Keempat penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak.

Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun. Keenam, PPh Final UMKM DTP terealisasi Rp 19 miliar. 

"Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPNBM mobil,” kata Yon saat Media Briefing di Kantor Ditjen Pajak, Senin (10/5).

Selanjutnya: Threshold pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan untuk kejar penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×