kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ratusan Perusahaan Menyerbu BBK


Selasa, 05 Mei 2009 / 11:42 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Baru genap satu bulan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) berdiri efektif, ratusan perusahaan telah mengantongi restu mendapatkan fasilitas.

Anggota Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) BBK I Wayan Subawa mengatakan, terkait itu setidaknya 20 sampai 30 perusahaan setiap hari mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha sejak kepada BPK FTZ BBK.

Wayan menjelaskan, sejak FTZ BBK berdiri efektif per 1 April 2009, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas kepada pelaku usaha yang secara resmi terdaftar di BPK FTZ. "Hingga Senin (4/5), kami sudah mengeluarkan izin usaha kepada 667 perusahaan," ujar Wayan kepada KONTAN, Selasa (5/5).

Adapun fasilitas yang diterima oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari BPK FTZ adalah menikmati fasilitas bebas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Wayan, sebagian besar dari perusahaan yang mengantongi izin usaha adalah perusahaan yang perlu mengimpor barang untuk keperluan proses produksi. Sebagian lagi, perusahaan yang ingin mengimpor barang-barang konsumsi untuk kegiatan komersial di dalam wilayah BBK. "Mereka yang mendapatkan izin usaha adalah perusahaan yang telah menyertakan master list usahanya kepada BPK," sambungnya.

Master list perusahaan yang dimaksud berupa, rencana kegiatan produksi perusahaan. Didalamnya terdapat penjelasan mengenai kebutuhan bahan produksi yang diperlukan dari mengimpor.

Kewajiban menyertakan master list tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2009 yang menyebutkan BPK menjadi lembaga yang berwenang mengatur lalu lintas keluar dan masuknya barang di FTZ BBK.

Wayan melanjutkan, dari master list yang diserahkan pengusaha selain persyaratan administrasi lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan,dan Angka Pengenal Impor itulah maka BPK bisa menerbitkan atau tidak mengambulkan permohohonan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×