kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rasio utang pemerintah tahun 2020 diprediksi naik menjadi 38% terhadap PDB


Senin, 17 Agustus 2020 / 14:10 WIB
Rasio utang pemerintah tahun 2020 diprediksi naik menjadi 38% terhadap PDB
ILUSTRASI. Pemerintah memperkirakan, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi 38% pada tahun 2020.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah  memperkirakan, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi 38% pada tahun 2020. Sebagai perbandingan, rasio utang pemerintah pada tahun 2019 masih sebesar 30,2% terhadap PDB.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang diprediksi meningkat ini seiring dengan peningkatan anggaran untuk membiayai penanggulangan dampak Covid-19.

Akibat wabah Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 harus mengakomodasi tambahan kebutuhan pembiayaan anggaran seperti  untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan pembiayaan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Kebutuhan pembiayaan utang pemerintah pada RAPBN 2021 sebesar Rp 1.142 triliun

Guna mengendalikan utang dengan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola utang.

Prinsip kehati-hatian yang diterapkan itu juga sejalan dengan Undang- Undang Keuangan Negara yang menetapkan batasan maksimal defisit sebesar 3%.

“Batasan defisit APBN akan kembali menjadi maksimal 3%  terhadap PDB mulai tahun 2023,” demikian penjelasan dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Baca Juga: Proyek infrastruktur padat karya Kementerian PUPR mencapai 47%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×