Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi 38% pada tahun 2020. Sebagai perbandingan, rasio utang pemerintah pada tahun 2019 masih sebesar 30,2% terhadap PDB.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang diprediksi meningkat ini seiring dengan peningkatan anggaran untuk membiayai penanggulangan dampak Covid-19.
Akibat wabah Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 harus mengakomodasi tambahan kebutuhan pembiayaan anggaran seperti untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan pembiayaan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Kebutuhan pembiayaan utang pemerintah pada RAPBN 2021 sebesar Rp 1.142 triliun
Guna mengendalikan utang dengan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola utang.
Prinsip kehati-hatian yang diterapkan itu juga sejalan dengan Undang- Undang Keuangan Negara yang menetapkan batasan maksimal defisit sebesar 3%.
“Batasan defisit APBN akan kembali menjadi maksimal 3% terhadap PDB mulai tahun 2023,” demikian penjelasan dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Baca Juga: Proyek infrastruktur padat karya Kementerian PUPR mencapai 47%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News