kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rapat Panja RUU EBET Masih Alot Bicarakan Ketenaganukliran


Rabu, 29 Maret 2023 / 13:36 WIB
Rapat Panja RUU EBET Masih Alot Bicarakan Ketenaganukliran
ILUSTRASI. Proses rapat panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terus bergulir.REUTERS/Michael Dalder/File Photo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses rapat panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terus bergulir. Salah satu topik yang cukup lama dibahas hingga saat ini ialah ketenaganukliran. 

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga menyampaikan, rapat panja RUU EBET yang dilakukan saat ini masih membahas mengenai nuklir. Alasan lamanya pembahasan karena masih banyak tantangan dalam merealisasikan nuklir di Indonesia. 

“Mungkin Indonesia kan sudah punya undang-undang (ketenaganukliran) yang masih perlu di satu sinergikan satu sama lain. Itu yang agak sulit di situ,” jelasnya saat ditemui Kontan.co.id di Gedung Bapeten, Selasa (28/3). 

Baca Juga: Masih Mandeg, Menteri ESDM Dorong Program Gasifikasi Segera Dilaksanakan

Dalam catatan sebelumnya, ada tiga undang-undang yang harus diharmonisasi yakni  UU Ketenaganukliran, UU Cipta Kerja dan RUU EBET yangn diharapkan bisa saling melengkapi.

Di sisi lain, Dahlia mengatakan, saat ini energi nuklir belum mulai diterapkan di Indonesia. “Jadi masih banyak komitmen dari seluruh stakeholder yang harus satu visi,” ujarnya. 

Beberapa hal terkait nuklir yang masih dibahas dalam rapat panja tersebut ialah, perizinan, pengawasan, pertambangan galian nuklir, limbah, dan lainnya. 

Khusus mengenai persoalan limbah nuklir, Bapeten telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia. 

Rakornas ini bertujuan untuk menciptakan peta jalan (roadmap) pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran aspek keselamatan dan keamanan pemangku kepentingan yang menghasilkan limbah radioaktif terhadap potensi bahaya limbah radioaktif bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Dahlia mengungkapkan saat ini masih terjadi sejumlah persoalan limbah radiaaktif. Misalnya saja perusahaan-perusahaan yang bangkrut seperti pabrik kertas yang menggunakan zat radioaktif untuk pengukuran, tidak bisa mengirimkan kembali zat radioaktif ke negara asal lantaran ada keterbatasan kontainer pengangkut, biaya pengiriman, kendala transportasi ke negara asal, dan lainnya. 

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk RUU EBET, Begini Respon PLN

Ketika ada kejadian khusus seperti ini, limbah radioaktif tersebut mejadi tanggung jawab Bapeten. Namun Dahlia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dihadapi Bapeten sendiri. Maka itu Bapeten akan mengajak sejumlah stakeholders untuk menanggulangi permasalahan limbah yang terbengkalai ini. 

“Dalam Rakornas kami targetkan maksimal 5 tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah ini. Supaya limbah-limbah ini tidak terbengkalai dan membahayakan masyarakat serta lingkungan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×