Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
RUU ini akan memperkuat regulasi soal kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum. RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual, seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan perkawinan.
Tak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, RUU PKS juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual. RUU yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasan seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.
7. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. Penangkapan aktivis juga menjadi perhatian selanjutnya oleh mahasiswa.
Mereka tak ingin aktivis yang mewakili masyarakat ditangkap karena menyuarakan protes hanya karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Contoh terbaru ialah penangkapan aktivis Veronica Koman yang menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka.
Veronica Koman dianggap memprovokasi aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Pengacara mahasiswa Papua itu disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua, padahal ia sendiri tidak ada di lokasi saat aksi berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut Mahasiswa?"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News