kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Ramai Dibahas, Apa Itu Sertifikat Apostille dan Kegunaannya?


Kamis, 16 Juni 2022 / 04:20 WIB
Ramai Dibahas, Apa Itu Sertifikat Apostille dan Kegunaannya?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022). 

Melansir infopublik.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. 

"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi," kata Yasonna.

Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legislasi membutuhkan waktu dan harus melalui birokrasi rumit dan panjang. 

Baca Juga: MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Masalah Hukum Terkait Koperasi

Secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.

Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.

Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.

Apa itu sertifikat Apostille dan Kegunaannya?

Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Baca Juga: Tren Penyalahgunaan Masih Tinggi, UU Narkotika akan Segera Direvisi

Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

Lantas, apa saja kegunaannya?

Melansir laman Kemlu.go.id, ada sejumlah kegunaan sertifikat Apostille. 

Pertama, dengan sertifikat ini, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. 

Kedua, legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×