kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rajamohanan ungkap peran ipar Jokowi


Senin, 20 Februari 2017 / 18:04 WIB
Rajamohanan ungkap peran ipar Jokowi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ramapanicker Rajamohanan Nair (Rajesh) mengungkapkan keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap pajak. Menurut Rajesh, ipar Presiden Joko Widodo tersebut membantunya agar bisa berkomunikasi dengan para pejabat pajak.

"Arif teman saya sudah hampir 10 tahun, beliau dalam rangka bisnis furniture. Saya pernah beli furniture dari beliau. Sebagai teman saya hanya konsultasi. Sebenarnya saya minta bantuan beliau untuk appointment terkait kasus pajak ini," ujar Rajesh ditemui usai sidang, Senin (20/2).

Seperti diketahui dalam surat dakwaan, disebutkan Arif bisa bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi karena bantuan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Arif juga menyampaikan kesulitan yang dihadapi Rajesh berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Haniv melalui pesan whatsapp.

Di dakwaan disebut pula nama Rudy P. Musdiono yang memberi petunjuk pada Rajesh agar berkomunikasi dengan Handang Soekarno. "Kalau di penyidikan mereka ketemu di KPP 6. Arif dan Mohan sama-sama ngurus tax amnesty. Tapi bukan hanya dua itu saja ya, ada juga Rudy P. Musdiono. Sama-sama ngurus tax amnesty," kata Jaksa KPK, Asri Santoso.

Salah satu kejanggalan yang menurut KPK perlu ditelusuri adalah peran Haniv yang cukup sentral. Haniv lah yang memutuskan untuk membatalkan surat tagihan pajak pada PT EK Prima Ekspor Indonesia. Hal itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa agar benang merah kronologi penyuapan menjadi lebih jelas.

Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan berbagai persoalan pajak PT EKP yang terjadi di KPP PMA Enam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×