Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Rahajasa Media Internet (Radnet) menggugat PT Mitsui Leasing Capital Indonesia atas tuduhan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait penarikan penarikan 23 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang dilakukan Mitsui pada Oktober-September 2016.
Kuasa hukum Radnet Sri Hardimas mengatakan, kliennya itu merupakan salah satu pemenang tender dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengadaan MPLIK. Radnet sendiri mendapat bagian untuk melayani di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Dimana, untuk pengadaan MPLIK, Radnet menggunakan pembiayaan Mitsui untuk pengadaan karoseri pada 2013. Total pembiayaan dari Mitsui sekitar Rp 10 miliar untuk 61 unit karoseri.
"Nah, lantaran adanya keterlambatan pembayaran kepada Mitsui akhirnya tergugat mengambil atau menarik mobil tersebut," ungkap Hardimas kepaa KONTAN, Kamis (19/1).
Ia mengklaim, yang dijaminkan oleh Mitsui itu adalah karoserinya saja sedangkan, untuk badan mobil, Radnet menggunakan pihak lain untuk pembiayannya. "Maka dari itu proses penarikannya itu yang menurut kami melawan hukum karena tidak sesuai dengan prosedur kalau ingin mengambil, ya karoserinya saja," Hardimas.
Terlepas dari pihak Radnet telah berbicara di luar persidangan terkait adanya rencana untuk kembali membeli 23 unit MPLIK itu. Tapi hingga saat ini, hal tersebut belum terealisasi karena adanya perbedaan dari nilai yang tak menemui kesepakatan.
Dalam gugatannya, Radnet meminta untuk Mitsui mengembalikan kondisi lengkap, baik, dan berfungsi seluruh objek gugatan (MPLIK) sebanyak 23 unit yag telah disita itu. Dengan adanya penarikan itu, Radnet pun menuntut kerugian yang dialami sebesar Rp 1,19 miliar. Rinciannya kerugian materiil Rp 690 juta dan imateriil Rp 500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Mitsui Latu Suryono mengatakan, penarikan hal tersebut berdasarkan perjanjan fidusia. "Sudah sesuai prosedur kok, dimana dinyatakan yang dijaminkan adalah satu kesatuan unit," katanya kepada KONTAN.
Mengenai adanya rencana pembelian unit kembali, Latu mengakui adanya hal tersebut. Tapi hal itu tak terwujud karena tidak ada kelanjutan dari pihak Radnet. "Kami menunggu kabar dari mereka (Radnet) tapi tak ada kelanjutan lagipula penawaran itu dari mereka," lanjutnya.
Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 525/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda mediasi. Tapi mediasi tersebut gagal dan akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan yang akan dijawalkan 31 Januari nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News