kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK


Sabtu, 30 Oktober 2021 / 06:40 WIB
Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapat jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Baca Juga: Pengamat proyeksikan realisasi PNBP di akhir tahun 2021 mencapai Rp 427,77 triliun

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Dalam pandangan MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” bunyi Putusan  Nomor 64/PUU-XVIII/2020.

Di sisi lain, ketentuan-ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 75 UU 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK.

Baca Juga: Harga Terus Melambung Tinggi, Produsen Minerba Lanjutkan Ekspansi

Oleh karenanya, dalam amar putusannya, MK mengubah kedua frasa tersebut. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 misalnya kini dirumuskan menjadi;

“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang ada.”

Selanjutnya,  Pasal 169 ayat (1) huruf a kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Sementara itu, tu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Baca Juga: Hakim vonis bebas pengusaha Samin Tan di kasus suap Rp 5 miliar




TERBARU

[X]
×