kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ọmbudsman tindak lanjuti laporan putusan kerjasama sepihak oleh Pemprov NTT


Senin, 20 April 2020 / 22:54 WIB
Ọmbudsman tindak lanjuti laporan putusan kerjasama sepihak oleh Pemprov NTT
ILUSTRASI. Ngopi bareng Ombudsman di Gedung Ombudsman pada Kamis (21/2). Anggota Ombudsman Adrianus Meliala - Kontan/Ratih Waseso -?Masyarakat masih rendah soal pengetahuan maladministrasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI)  menerima laporan pengaduan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak.

Menurut catatan Ombudsman RI, PT SIM adalah pengembang Hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NNT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014. Kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meenyampaikan, laporan PT SIM atas pemutusan kontrak kerjasama itu sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.

"Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan, yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami begitu dua-duanya Oke kami Go," kata Adrianus Meliala, Senin (20/4).

Baca Juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

Yang terang, Ombudsman juga akan menelaah dokumen yang masuk terkait pelaporan tersebut. Ombudsman akan menghadapi Pemrov yang dipimpin oleh Viktor Laiskodat itu jika aspek-aspek terkait laporan itu terpenuhi. Yang terpenting, pihak Pemprov NTT selaku terlapor diharapkan bersedia berdialog dan kooperatif.

"Kami biasanya berusaha untuk mediasikan dahulu dan berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau baru nanti kami akan keluarkan putusan," pungkasnya.

Adrianus menambahkan, pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sekarang ini. Keadaan bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.

"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari Gubernur. Kita akan cek di situ," ucap Adrianus.

Baca Juga: Ada corona, Ombudsman ingatkan penyelenggara negara tak lakukan acara seremonial

Asal tahu saja, putusan kontrak Pemprov NTT kepada PT SIM dilakukan melalui Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1).

Sebagai gambaran, bertentangan dengan itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan stimulus dan insentif bagi sektor pariwisata, tak terkecuali sektor perhotel.
Mengutip keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per tanggal 01 April 2020 sudah 1.139 hotel telah menutup sementara kegiatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×