Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mendapatkan serangan siber. Dampaknya, beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terganggu sejak Kamis (20/6).
Direktur Network & IT Solution Telkom Group Herlan Wijanarko mengatakan, pelaku dari kejahatan siber tersebut meminta tebusan kepada pengelola PDNS yaitu Telkomsigma dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebesar US$ 8 juta atau setara Rp 131 miliar.
"Mereka meminta tebusan sebesar US$ 8 juta, ya sekian," jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Gangguan PDNS di Kantor Kemenkominfo, Senin (24/6).
Sampai saat ini, Telkomsiga sebagai pengelola PDNS bekerja sama dengan Kementerian dan otoritas di dalam dan luar negeri untuk melakukan penyelidikan atas kasus serangan siber ini.
Baca Juga: Kominfo: Layanan Keimigrasian Kembali Beroperasi, Pemulihan Server PDN Masih Berjalan
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian bilang, gangguan server PDNS yang berdampak pada layanan imigrasi ini lantaran serangan siber dengan metode ransomware jenis brain chiper.
Kendati sudah ditemukan sebabnya, BSSN mengakui barang bukti dari serangan ini saat ini masih dalam keaadaan terenkripsi atau terkunci dan belum dapat dipecahkan.
"Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News