kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Purnomo Yusgiantoro sudah diperiksa polisi


Kamis, 18 Juni 2015 / 16:28 WIB
Purnomo Yusgiantoro sudah diperiksa polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan perkara korupsi penjualan kondensat. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (17/6) kemarin.

"Sudah, kemarin sudah kita periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Kamis (18/6).

Purnomo diperiksa karena namany disebut mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu. Victor tidak mengatakan dalam konteks apa Evita menyebut nama Purnomo.

"(Purnomo) hanya konfirmasi dari pernyataan mantan Dirjen Migas saja," ujar Victor.

Jika dalam proses selanjutnya penyidik masih membutuhkan keterangan Purnomo, maka ia akan dipanggil dan diperiksa kembali.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI olehBP Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.

Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×