kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Punya utang, Bukit Uluwatu terseret kepailitan*


Selasa, 03 Januari 2017 / 23:15 WIB
Punya utang, Bukit Uluwatu terseret kepailitan*


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) harus menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu pun diajukan oleh salah satu krediturnya PT Monroe Consulting Group.

Kuasa hukum Monroe Dedyk Eryanto Nugroho mengatakan, BUVA memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari perjanjian jasa tenaga kerja 29 Juli 2013.

Dalam perjanjian itu, Dedyk mengklaim pihaknya telah melaksanakan kewajibannya dengan menyediakan pekerja, Edwin Hari Wardhana kepada BUVA yang ditempatkan pada anak usahanya, PT Dialog Mitra Sukses pada 13 Mei 2015.

Atas hal itu Monroe pun mengajukan invoice kepada PT Dialog Mitra Sukses berdasarkan permintaan BUVA, 22 Juni 2015. Meski begitu hingga invoice tersebut jatuh temp, 30 bulan setelah diterbitkan invoice, pihak BUVA dan Dialog Mitra tidak pernah membayarnya.

Adapun total dari invoice itu sebesar Rp sebesar Rp 205,4 juta. Rinciannya, recruitmen fee Rp 186,73 juta dan pajak 10%. Dedyk pun mengaku, pihaknya telah berulang kali menagih tapi tak kunjung mendapat respon baik untuk membayar dari BUVA.

"Kami menagih kepada BUVA karena PT Dialog Mitra Sukses merupakan entitas anak usahanya," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (3/1).

Adapun selain kepada pihaknya, BUVA berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2015 yang merupakan perusahaan publik juga memiliki utang kepada kantor pajak, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT BCA Finance Tbk.

Sehingga pihaknya menilai permohonan pailitnya ini telah memenuhi syarat sederhana yang diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Dengan demikian, majelis hakim patut mengabulkan permohonannya.

Untuk melengkapi permohonannya, Monroe menyertakan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator. Perkara ini pun baru memasuki sidang perdana, Selasa (3/1).

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum BUVA Giovani A.T Sinulingga masih belum bisa berkomentar. "Nanti dulu ya, kalau sudah agenda jawaban kita akan berkomentar karena saat ini hakim belum menyentuh pokok perkara," tuturmya.

Adapun perkara ini akan disidangkan kembali Selasa pekan depan (7/1) dengan agenda jawaban dari pihak BUVA.

* Update (13/1/2017). Atas artikel ini, Kontan menerima surat dari  Corporate Secretary/ Corporate Communications
PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk (BUVA) yang selengkapnya bisa di baca di sini:  Hak Jawab Bukit Uluwatu Villa. 

Dalam surat tersebut, Corporate Secretary/ Corporate Communicatin PT Bukit Uluwatu Villa, antara lain menuliskan:

  1. Kedua judul tersebut tidak tepat. Bahwa memang benar permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Monroe Consulting Group (“Monroe”) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diajukan kepada PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk (“BUVA”). Namun sebagaimana telah BUVA tegaskan dalam keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh BUVA pada tanggal 03 Januari 2017, menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pailit yang salah pihak, karena sebagaimana di dalilkan oleh Monroe, bahwa PT. Dialog Mitra Sukses (“DMS”) sebagai entitas anak BUVA yang mempunyai tagihan yang belum dibayarkan kepada Monroe dengan jumlah sebagaimana dicantumkan dalam invoice yang dikirimkan Monroe kepada DMS. Dan hal juga sudah diakui oleh Monroe sebagaimana pernyataan yang dibuat oleh kuasa hukum Monroe, yang pada intinya mereka menyatakan bahwa Monroe menagih kepada BUVA semata-mata karena DMS adalah entitas anak dari BUVA.
  2. Tidak ada konfirmasi kepada kami sebelum berita dimuat. Guna memenuhi azas pemberitaan yang berimbang, sudah selayaknya Harian KONTAN juga menghubungi BUVA, melalui Corporate Secretary, untuk menjalankan check and balance sebelum berita tersebut dimuat secara luas. Hingga saat tanggapan ini kami susun, belum ada konfirmasi maupun pertanyaan apapun baik dari reporter atau pihak Harian KONTAN
  3. Kami merasa judul dan isi berita tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi merugikan reputasi BUVA. Yang pada intinya bahwa belum benar dibuktikan bahwa apakah benar DMS mempunyai utang kepada Monroe sebagaimana mereka dalilkan, berikut dengan jumlah yang sebutkan yaitu sebesar Rp205,4 juta. Mohon hal ini dapat secepatnya dikoreksi/diluruskan oleh Harian KONTAN.

Terkait poin kedua dalam surat tersebut perlu kami sampaikan bahwa dalam artikel terakhir di Harian Kontan Selasa 11 Januari 2017 dan di kontan.co.id tanggal 10 Januari 2017, kami sudah mencantumkan hasil wawancara dengan Giovani A.T Sinulingga, kuasa hukum BUVA, soal posisi perusahaan dalam kasus ini. Isinya sama seperti dalam surat ini. Terima kasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×