Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Salah satu bentuk penguatan yakni melalui reformasi kelembagaan. “Misalnya sekarang ketua OJK sebagai koordinator dari Dewan Komisioner (DK) OJK, tapi kewenangan memutus ada di anggota DK/Ketua Eksekutif. Makanya kewenangan ketua OJK perlu diperkuat. Ini contohnya saja dan sedang dikaji penguatan lain-lainnya,” ujar Iskandar.
Selain itu, Iskandar bilang, salah satu masalah terbesar Indonesia sebenarnya adalah iklim usaha yang kurang kondusif. Saat ini izin birokrasi berusaha panjang dan berbelit. Makanya, peringkat kemudahan berusaha atawa Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia stagnan di level 73 dunia selama dua tahun ke belakang.
Baca Juga: Bahlil lantik 9 pejabat eselon I BKPM, berikut daftar lengkapnya
“Birokrasi yang panjang dan tidak efisien sehingga investasi untuk industri dari hulu ke hilir tersendat-sendat dan kita tergantung Sumber Daya Alam (SDA) terus. Sehingga nilai tambah rendah,” kata Iskandar.
Oleh karena itu, pemerintah membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau RUU Cipta Kerja diundangkan maka ekonomi kita akan bertransformasi menjadi negara maju dan penyerapan tenaga kerja tinggi dan pengangguran berkurang,” ucap Iskandar.
Selanjutnya: Ekonom UI: Struktur tarif cukai tembakau di Indonesia super kompleks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News