kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Pungutan Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan? Ini Bocoran dari Kemenkeu


Kamis, 02 Oktober 2025 / 15:40 WIB
Pungutan Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan? Ini Bocoran dari Kemenkeu
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. Kemenkeu memutuskan untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti menjelaskan bahwa penundaan tersebut menunggu pemulihan daya masyarakat dan kesiapan teknis baik dari pemerintah maupun pelaku usaha.

Ia menambahkan, penundaan tersebut juga seiring dengan kebijakan fiskal yang baru saja digelontorkan pemerintah, yakni penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara.

Baca Juga: BGN Tegaskan Kasus Kematian Siswa SMKN 1 Cihampelas Tak Berhubungan dengan MBG

"Sebenarnya ditundanya alasannya banyak ya. Karena ya Pak Menteri kan baru saja mengucurkan Rp 200 triliun. Pengen lihat dulu pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat. Jadi pengen diperbaiki dulu daya belinya," ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10).

Melani menegaskan bahwa aturan mengenai pajak e-commerce tidak berlaku otomatis meski pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Perlu diingat bahwa PMK ini tidak berlaku otomatis. Karena pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk. Jadi tidak otomatis kemudian marketplace mungut," katanya.

Hanya saja, Melani tidak menjelaskan sampai kapan kebijakan tersebut ditunda. Yang jelas, ia menyebut bahwa markeplace kecil tidak akan dibebankan kewajiban pemungutan pajak ini.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan sampai kapan (penundaan). Yang jelas ini perlu persiapan baik dari pemerintah maupun wajib pajak maupun platformnya itu sendiri. Karena kan ada informasi, ada surat pernyataan dan segala macam," imbuh Melani. 

Baca Juga: Puan Minta Masyarakat Beri Kesempatan Badan Gizi Nasional Mengevaluasi MBG

Selanjutnya: Prediksi Harga Bitcoin Oktober 2025: Sampai Mana BTC Bisa Terbang?

Menarik Dibaca: Waktu Terbaik Investasi Kripto, Cek Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×