kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Pungutan pajak digital terbentur ancaman Donald Trump


Selasa, 09 Juni 2020 / 14:11 WIB
Pungutan pajak digital terbentur ancaman Donald Trump
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen a


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Hanya saja, pemerintah masih menunggu konsensus global terkait nasib pajak digital. Sayangnya, konsensus tersebut diperkirakan molor dari waktu yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, pelaksanaan PMK 48/2020 tidak akan dipermasalahkan oleh AS. Sebab, PPN dalam lintas yurisdiksi, sudah memiliki konsensus global yang merujuk pada destination principle.

Sedangkan untuk PPh, memang belum ada konsensus globalnya sehingga mendorong berbagai aksi unilateral, termasuk melalui skema digital services tax (DST).

Baca Juga: Sudah resmi: Akhiri ekspansi terpanjang dalam sejarah, ekonomi AS masuk jurang resesi

Adapun DST, hanya ditargetkan pada perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto global tertentu yang kemudian menyasar mayoritas perusahaan digital dari AS.

Namun ia menilai, Indonesia tidak perlu buru-buru menarik PTE. "Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan. Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang," kata Darussalam kepada KONTAN, Senin (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×