kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pungutan pajak digital terbentur ancaman Donald Trump


Selasa, 09 Juni 2020 / 14:11 WIB
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen a


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Hanya saja, pemerintah masih menunggu konsensus global terkait nasib pajak digital. Sayangnya, konsensus tersebut diperkirakan molor dari waktu yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, pelaksanaan PMK 48/2020 tidak akan dipermasalahkan oleh AS. Sebab, PPN dalam lintas yurisdiksi, sudah memiliki konsensus global yang merujuk pada destination principle.

Sedangkan untuk PPh, memang belum ada konsensus globalnya sehingga mendorong berbagai aksi unilateral, termasuk melalui skema digital services tax (DST).

Baca Juga: Sudah resmi: Akhiri ekspansi terpanjang dalam sejarah, ekonomi AS masuk jurang resesi

Adapun DST, hanya ditargetkan pada perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto global tertentu yang kemudian menyasar mayoritas perusahaan digital dari AS.

Namun ia menilai, Indonesia tidak perlu buru-buru menarik PTE. "Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan. Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang," kata Darussalam kepada KONTAN, Senin (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×