Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Hanya saja, pemerintah masih menunggu konsensus global terkait nasib pajak digital. Sayangnya, konsensus tersebut diperkirakan molor dari waktu yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, pelaksanaan PMK 48/2020 tidak akan dipermasalahkan oleh AS. Sebab, PPN dalam lintas yurisdiksi, sudah memiliki konsensus global yang merujuk pada destination principle.
Sedangkan untuk PPh, memang belum ada konsensus globalnya sehingga mendorong berbagai aksi unilateral, termasuk melalui skema digital services tax (DST).
Baca Juga: Sudah resmi: Akhiri ekspansi terpanjang dalam sejarah, ekonomi AS masuk jurang resesi
Adapun DST, hanya ditargetkan pada perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto global tertentu yang kemudian menyasar mayoritas perusahaan digital dari AS.
Namun ia menilai, Indonesia tidak perlu buru-buru menarik PTE. "Jika konsensus ada, maka kita tinggal menyesuaikan. Sedangkan, jika konsensus tidak tercapai, maka kita sudah mengambil ancang-ancang," kata Darussalam kepada KONTAN, Senin (8/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News