Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum buka suara ihwal aturan pungutan pajak digital. Terutama, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump keberatan kebijakan pemungutan pajak untuk perusahaan yang berasal dari negaranya.
Seperti diketahui, tak hanya Indonesia, Trump juga keberatan atas pungutan pajak digital dari sejumlah negara seperti Inggris, Spanyol, Austria, Republik Ceko, Brasil, India, dan Turki.
Baca Juga: Trump keberatan Indonesia tarik pajak digital, bagaimana sikap DJP?
Sebagai tindak lanjut permintaan Trump, United States Trade Representative (USTR) mengancam akan menjalankan investigasi ke negara-negara tersebut.
AS mengklaim, pajak transaksi elektronik (PTE) saat ini cenderung tak adil dan diskriminatif terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam.
Jika hasil investigasi menemukan pemungutan pajak yang diskriminatif, AS mengancam tidak segan untuk melakukan tarif pembalasan yang bakal diterapkan sebelum pengujung tahun 2020.
Menghadapi ancaman dari AS, Pemerintah Indonesia belum bersikap ihwal kelanjutan pajak digital. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol tak menanggapi saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Luncurkan Paket Stimulus Corona 130 Miliar Euro
Yang jelas per 1 Juli 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/2020 yang menjadi payung hukum pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai barang jasa digital mulai berlaku. Ditjen Pajak memperkirakan, pungutan PPN paling cepat dilakukan pada Agustus 2020.
John sebelumnya juga menyebut bahwa setelah berhasil menarik PPN, otoritas pajak akan paralel mengenakan pajak penghasilan (PPh) atau PTE perusahaan digital. PTE menjadi jenis pajak baru yang berbeda dengan PPh.