kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pukul 24.00 WIB, Susno Duadji bebas dari tahanan


Kamis, 17 Februari 2011 / 21:28 WIB
Pukul 24.00 WIB, Susno Duadji bebas dari tahanan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kanan) didampingi Ketum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) da


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masa penahanan terdakwa dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) serta mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Susno Duadji resmi berakhir pada Kamis (17/2).

Oleh sebab itu, menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara Kamis (17/2), Susno berhak keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Dikeluarkannya Susno Duadji demi hukum sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Ida Bagus.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani perkara ini sebenarnya sudah berusaha mengingatkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Dalam perkara ini, saksi yang dihadirkan adalah sebanyak 111 orang.

Ketika ditetapkan dalam agenda persidangan dan menetapkan saksi-saksi, pihak majelis telah mengingatkan jaksa atas agenda kesaksian ini. Mengingat masa persidangan dan masa penahanan terdakwa telah ditentukan. Ida Bagus melanjutkan bahwa, dalam penetapan untuk jadwal sidang selanjutnya, majelis kerap mengingatkan agar saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lebih banyak yang dihadirkan. "Sering jaksa hanya menghadirkan 1 saksi, kadang-kadang tidak bawa saksi," ujarnya kepada sejumlah media pada Kamis (17/2).

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat-saat terakhir persidangan yang telah ditetapkan ini, terdakwa Susno Duadji juga sakit. Sehingga sidang pun akhirnya mengalami penundaan. Ida Bagus pun menyayangkan sidang yang seharusnya bisa diselesaikan sebelum masa tahanan habis, terpaksa dilalaikan. "Mau tidak mau, dalam perkara ini belum selesai, Susno dikeluarkan demi hukum," tuturnya.

Ida Bagus juga menekankan bahwa kejadian ini bukanlah faktor kesengajaan. Tidak ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pengadilan dalam perkara ini. "Perlu diketahui dan digarisbawahi, tidak ada faktor kesengajaan," imbuhnya.

Kemungkinan Susno Duadji akan menghirup udara bebas adalah pada pukul 24.00 WIB malam ini. Sekadar informasi, penahanan atas Susno yang pertama adalah selama 30 hari, yang kemudian dilakukan perpanjangan oleh Ketua PN Jakarta Selatan selama 60 hari. Selanjutnya, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kepada Susno lebih dari 9 tahun, maka, masa penahanannya pun ditambah 30 hari berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dan ditambah lagi 30 hari berdasarkan kewenangan Pengadilan Negeri yang mengadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×