kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.710   30,00   0,18%
  • IDX 8.349   -42,40   -0,51%
  • KOMPAS100 1.156   -4,05   -0,35%
  • LQ45 840   -4,54   -0,54%
  • ISSI 291   0,78   0,27%
  • IDX30 441   -2,72   -0,61%
  • IDXHIDIV20 508   -2,53   -0,49%
  • IDX80 130   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   0,10   0,07%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Puan Maharani bicara kriteria Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf


Rabu, 05 September 2018 / 22:40 WIB
Puan Maharani bicara kriteria Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf
ILUSTRASI. MENKO PMK PUAN MAHARANI


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Puan Maharani, mengungkapkan kriteria ketua tim sukses versi dirinya. Menurut Puan, ketua tim sukses dapat berasal dari kalangan mana saja.

Namun, ketua timses harus seseorang yang bisa berkomunikasi dengan baik kepada pihak mana pun. "Ya bisa berkomunikasi dengan baik, dengan capres-cawapres, bisa berkomunikasi dengan partai pendukung koalisi," tutur Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

"Juga bisa berkomunikasi dengan relawan atau elemen-elemen lain yang akan ikut bekerja dan membantu dalam pemenangan," lanjut dia.

Saat ini, sejumlah nama sudah masuk bursa ketua timses, seperti Erick Thohir dan Najwa Shihab. Ketika ditanya terkait kepastian nama tersebut sebagai ketua timses, Puan mengelak untuk menjawab. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman secara resmi.

Menurutnya, masih ada waktu untuk memilih orang yang betul-betul tepat. "Semuanya tetap dikoordinasikan oleh para sekjen untuk kemudian lebih menguatkan nama-nama yang nanti akan didaftarkan," katanya.

"Kan memang masih ada waktu untuk kemudian mendaftarkan untuk ketua tim kampanye, yang selalu dikomunikasikan dengan capres-cawapres," lanjut Puan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf Menurut Puan Maharani",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×