Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Pindad rupanya kapok berurusan dengan perusahaan importir R.W.B Incorporated yang memesan 110 unit senjata untuk Filipina dan Mali. Ujungnya, produsen senjata plat merah itu memutuskan untuk tak lagi berurusan dengan perusahaan asal Filipina itu.
Direktur utama PT Pindad, Adik Avianto Soedarsono mengatakan, tidak akan melayani lagi pesanan dari R.W.B Incorporated apabila hasil pemeriksaan aparat hukum Filipina menemukan terjadinya pelanggaran saat proses pengiriman senjata ke negara pemesan. "Tentunya tidak akan kami layani lagi jika ada pemesanan. Jangankan perusahaan, kalau negaranya bermasalah tidak akan diberi izin lagi," ujar Adik di Departemen Pertahanan (Dephan), Selasa (1/9).
Bahkan, Pindad mengancam tidak akan menyediakan suku cadang pendukung senjata. Dengan begitu, senjata yang dipakai tidak akan bertahan lama. "Memang bisa dipakai sebentar, tapi nanti cepat rusak," imbuhnya.
Selain itu, Pindad menekankan tidak bertanggungjawab terhadap proses pengiriman 110 pucuk senjata itu melalui kapal laut berbendera Panama bernama Captain Ufuk. Sebab, kontrak pembelian senjata bersifat FOB atau Free on Board.
Artinya, Pindad hanya bertanggungjawab mulai mengurus pengiriman dari Bandung sampai ke pelabuhan Tanjung Priok dan izin ekspor (customs clearence). Sedangkan, penunjukan kapal dan proses pengiriman selanjutnya menjadi tanggung jawab pembeli. "Pindad hanya melepas sampai tanjung Priok," ujar Adik.
R.W.B Incorporated memiliki izin mengimpor berdasarkan end user certificate dari Pemerintah Mali dan klub menembak asal Filipina, Indoor Shooting Range. Mali memesan 100 pucuk senjata jenis SS1-V1. Sedangkan Philipina memesan 10 pucuk pistol P2-V1.
Cuma, saat dalam perjalanan menggunakan kapal laut, 50 senjata pesanan Mali hilang. Diduga puluhan senjata itu hilang saat kapal singgah di pulau bernama Bataan, Filipina Selatan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Dephan menjamin akan memasukkan R.W.B Incorporated dalam daftar hitam (black list) jika terbukti melakukan kejahatan. "Pihak tersebut akan dikucilkan dari lingkungan internasional," ujar Kepala Direktorat Teknologi dan Industri Dephan Laksamana Pertama TNI Sudi Haryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News