Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghitung perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat meraup keuntungan Rp 12 triliun per tahun.
Jumlah tersebut dihitung dari kebutuhan Indonesia akan bawang putih per tahun sebesar 480.000 ton. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat menjual per kg bawang putih di harga Rp 40.000 - Rp 60.000.
Padahal, jika dihitung harga bawang putih dari negara asal yakni China hanya sebesar Rp 15.000 - Rp 20.000 per kg. "Harga yang dikenakan para importir Indonesia jauh dibanding di Malaysia yang menjual Rp 23.000 - Rp 24.000 per kg, padahal asal bawang putihnya sama dari China," kata Syarkawi di Gedung KPPU, Selasa (6/6).
Sehingga, berdasarkan hitung-hitungan KPPU, jika para importir menggunakan harganya sendiri pertahun para importir dapat meraup setidaknya Rp 19,2 triliun. Padahal kalau dari China, ditotal per tahunnya hanya sebesar Rp 7 triliun.
"Sehingga, keuntungan yang dapat para importir bisa sekitar Rp 12 triliun per tahun," tambah Syarkawi.
Berdasarkan fakta itu lah KPPU meningkatkan status ini dari penelitian menjadi penyelidikan.
Meski begitu, hingga kini pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja pelaku usaha tersebut demi kepentingan proses penyelidikan. Namun yang pasti, saat ini KPPU telah mengantongi enam kelompok pelaku usaha. Yangmana keenamnya merupakan penguasa 50% impor bawang putih di indonesia. Adapun saat ini, KPPU telah melakukan pemanggilan para pihak atas perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News