kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan


Minggu, 13 September 2020 / 14:20 WIB
PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Diantaran sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara sektor yang harus ditutup sementara, pendidikan, kawasan pariwisata, hiburan dan sarana olahraga publik. Sementara kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi.

Kantor pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.

Baca Juga: Anies: PSBB bukan pelarangan, tapi pengetatan protokol kesehatan

Untuk perkantoran swasta, bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas. Yakni paling banyak 25% dari total pegawai dan harus masuk bersamaan.

Namun, bila dtemukan kasus positif di lokasi tersebut, gedung atau perkantoran harus ditutup minimal 3 hari operasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh memberikan pengantaran atau ambil bawa untuk dibawah pulang dan tidak diizinkan makan di tempat.

Angkutan motor berbasis aplikasi masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, kerumunan dibatasi maksimal hanya 5 orang.

Baca Juga: Tembus 1.020 kasus Covid-19, Pemkot Tangerang kaji ulang pelonggaran PSBB



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×