kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan


Minggu, 13 September 2020 / 14:20 WIB
PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Diantaran sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara sektor yang harus ditutup sementara, pendidikan, kawasan pariwisata, hiburan dan sarana olahraga publik. Sementara kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi.

Kantor pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.

Baca Juga: Anies: PSBB bukan pelarangan, tapi pengetatan protokol kesehatan

Untuk perkantoran swasta, bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas. Yakni paling banyak 25% dari total pegawai dan harus masuk bersamaan.

Namun, bila dtemukan kasus positif di lokasi tersebut, gedung atau perkantoran harus ditutup minimal 3 hari operasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh memberikan pengantaran atau ambil bawa untuk dibawah pulang dan tidak diizinkan makan di tempat.

Angkutan motor berbasis aplikasi masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, kerumunan dibatasi maksimal hanya 5 orang.

Baca Juga: Tembus 1.020 kasus Covid-19, Pemkot Tangerang kaji ulang pelonggaran PSBB


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×