kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Proyek listrik 35.000 megawatt harus terus jalan


Senin, 31 Agustus 2015 / 22:26 WIB
Proyek listrik 35.000 megawatt harus terus jalan


Reporter: Mesti Sinaga | Editor: Mesti Sinaga

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa proyek listrik 35.000 megawatt tetap berjalan.  “Sudah saya katakan, itu bukan target, itu kebutuhan,” tandas Presiden di Istana Merdeka, Senin (31/8).

Pemerintah, kata Presiden, terus mengejar pengerjaan proyek listrik. Setelah meresmikan PLTU Batang Jumat lalu, Presiden mengatakan, proyek listrik lainnya  akan menyusul. Salah satunya proyek pembangkit listrik di Cirebon.

“Listrik itu kebutuhan rakyat, dibutuhkan  anak-anak untuk belajar, dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi,” ujar Jokowi. Dia menambahkan, proyek listrik hendaknya jangan dilihat dari sisi kepentingan investor, tapi lihat manfaatnya untuk rakyat.  

Ke depan Indonesia akan mengembangkan geothermal yang potensinya sangat besar, yakni mencapai 29.000 megawatt.  

“Geothermal itu kebutuhan lahannya  terbilang kecil, yang penting itu tekhnologinya harus ramah lingkungan,” ujar Presiden.  Untuk pengembangan geothermal ini,  Presiden berencana membentuk BUMN khusus.

Sebelumnya,  kelanjutan proyek listrik 35.000 megawatt sempat jadi sorotan publik setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, target pemerintah membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt terlalu sulit dicapai.

Bahkan, Rizal Ramli menilai bahwa proyek yang dicanangkan Jokowi hinga 2019 itu tak masuk akal (Menteri Rizal sebut proyek 35.000 MW sulit dicapai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×