Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah merombak aturan agar pembangunan infrastruktur bisa melaju kencang. Perombakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW).
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dalam pp yang ditangani Presiden Jokowi 7 April 2017 lalu tersebut, kemudahan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya, memasukkan daftar proyek strategis nasional ke dalam lampiran peraturan tersebut.
Proyek tersebut antara lain; Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Pelabuhan Patimban. Dengan cara itu, proyek infrastruktur yang belum masuk, atau dimasukkan ke dalam rencana tata ruang wilayah, akan tetap bisa dijalankan.
"Dengan aturan itu, proyek yang belum diakomodir kabupaten, akan di-overruled diatasi dengan menggunakan aturan itu, sehingga lebih mudah karena tinggal menyesuaikan," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (2/5).
Rini Soemarno, Menteri BUMN sebelumnya mengatakan, permasalah rencana tata ruang wilayah sempat menghambat Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Permasalahan RTRW yang belum beres membuat proses pengadaan lahan untuk proyek bernilai konstruksi US$ 4,7 miliar yang sudah dicanangkan pembangunannya oleh Presiden Jokowi sejak awal tahun 2016 lalu terkatung- katung.
Bukan hanya itu saja, permasalahan RTRW juga berdampak ke pencairan dana pinjaman dari Bank Pembangunan China. Pasalnya, mereka belum mau mencairkan pinjaman kalau RTRW yang menjamin penetapan lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak berubah belum ditetapkan pemerintah.
Rini menyambut baik selesainya PP RTRW tersebut. "Dengan ini akan segera difinalisasi rencana pinjaman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News