Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah melalui proses yang sesuai dengan undang-undang. Sehingga hasil penilaian (appraisal) dari harga lahan itu sudah merupakan kesepakatan dua belah pihak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, baik proyek pemerintah yang masuk sebagai proyek strategi nasional atau tidak, saat ini sudah bisa menggunakan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Beleid tersebut membuka ruang bagi semua pihak untuk berdialog. Artinya,semua pihak diberi kesempatan untuk memberi sanggahan kapan diputuskan. Ketika sudah diputuskan semua pihak harus mengetahui hal tersebut. "Sejauh tidak ada bukti dan tidak ada hal yang signifikan yang membuat itu dituntut," tandasnya.
Sekedar tahu saja, baru-baru ini lima perusahaan mendaftarkan enam gugatan atas proyek kereta cetap di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. Mereka menuntut ganti rugi sekitar Rp 2,02 triliun.
Kelima perusahaan tersebut adalah, pertama, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) yang menuntut ganti rugi Rp 114,51 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2018/PN Kwg.
Kedua, PT Karawang Cipta Persada. Gugatan bernomor 36/Pdt.G/2018/PN Kwg tersebut memiliki nilai ganti rugi Rp 648,45 miliar. Perusahaan yang sama juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai Rp 20,19 miliar.
Ketiga, PT Perusahaan Industri Ceres yang terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2018/PN.Kwg dengan nilai ganti rugi Rp 626,53 miliar. Keempat, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland yang mendaftarkan gugatan bernomor 39/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan senilai Rp 37,86 miliar.
Lalu kelima, PT Pertiwi Lestari melayangkan gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan Rp 581,95 miliar.
Lima perusahaan itu menggugat karena keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek kereta cepat. Namun, dari enam gugatan itu, tiga di antaranya telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Karawang.
Berdasarkan penelusuran KONTAN di situs PN Karawang, gugatan yang ditolak berasal dari Gajah Tunggal yang diputuskan 21 Juni 2018. Hakim juga menolak dua gugatan Karawang Cipta Persada pada 26 Juni 2018. Sementara tiga gugatan lain masih proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News