Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Departemen Kesehatan telah mengeluarkan prosedur tetappenanganan delegasi peserta ADB dan WOC yang diduga terjangkit flu babi. Berikut proses penanganannya
1. Dokter dan tenaga kesehatan poliklinik sudah mendapat wawasan tentang emerging infectious diseas (EID) khususnya virus influenza H1N1
2. Poliklinik yang ada di lokasi kegiatan berada dibawah kendali RS Sanglah dan RS Kandouw
3. Disediakan ruang isolasi khusus terbatas di tempat kejadian terdiagnosis, selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah
4. Spesimen pada pasien yang dicurigai akan diambil oleh RS Sanglah, lantas di konfirmasi akhir ke Litbangkes Depkes
5. Sambil menunggu ketentuan WHO untuk penangggulangan kasus flu babi, penderita akan dirawat sesuai prosedur yang berlaku
6. Penderita asing berhak mendapat second opinion dari negaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
7. Semua petugas yang kontak dengan orang yang dicurigai terpapar flu babi wajib menggunakan alat pelindung diri
8. Setiap pasien yang dicurigai menderita flu babi, wajib melengkapi diri dengan copy paspor dan visa. Apabila diperlukan harus memberi
pernyataan diri tertulis tentang riwayat kontak
9. Setiap pasien yang dicurigai wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia
10. Apabila diperlukan, dokter RS Sanglah dan RS Kandouw dapat mengeluarkan surat keterangan medik
11. Tim Dinas Kesehatan Bali dan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara akan menilai seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku
12. Tim dinas kesehatan berhak melakukan penyelidikan epidemologi terhadap setiap peserta dan setiap orang yang terlibat dalam kegiatan ADB dan WOC sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News