kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,86   2,44   0.27%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Properti Tommy Soeharto digusur, tuntut ganti rugi puluhan miliar rupiah


Senin, 25 Januari 2021 / 11:45 WIB
Properti Tommy Soeharto digusur, tuntut ganti rugi puluhan miliar rupiah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra kembali mengusik pemerintah Indonesia. Anak penguasa orde baru tersebut menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.

Gugatan Tommy Soeharto karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Tommy Soeharto tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan Tommy Soeharto dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

  • Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani
  • Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  • PT Citra Waspphutowa
  • Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Baca juga: Perusahaan Tommy Soeharto Makin Ekspansif Mengembangkan Jaringan Gerai Goro

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Tommy Soeharto juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy Soeharto juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Tommy Soeharto kalah lawan Sri Mulyani

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar",


Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Begini kisah Menkeu Sri Mulyani menyita Rp 1,2 triliun dari Tommy Soeharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×