Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak yang menanyakan apakah program bantuan subsidi gaji atau upah bisa terlaksana kembali pada tahun depan. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara.
"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).
Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.
Baca Juga: Realisasi subsidi gaji mencapai Rp 28,15 triliun hingga awal Desember 2020
"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.
Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780. Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Soal subsidi gaji, Kemenaker: Jangan-jangan ada perusahaan yang manipulasi data
Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja. Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 28,15 triliun untuk 12,40 juta buruh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News