kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku awal 2022, aturan turunan diharmonisasi


Rabu, 15 Desember 2021 / 06:15 WIB
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku awal 2022, aturan turunan diharmonisasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta aturan turunan dari PPS ini. Pasalnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya-tanya terkait rincian program ini. 

“Semua menunggu aturan turunannya. Orang-orang bertanya, bagaimana soal hilirisasi? Lebih baik dari Bu Sri Mulyani saja yang menjelaskan karena tanpa itu, orang-orang bingung,” ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah kini tengah melakukan finalisasi aturan turunan UU HPP tersebut. “Untuk peraturan turunan, akan kami selesaikan terutama untuk PPS. Terkait mekanisme, prosedur,” kata Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela

Aturan turunan tersebut juga tengah diharmonisasi secara detial tentang bagaimana penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi di hilirisasi. Ini terkait dengan sektor apa saja, modalitas, maupun instrumen. 

Ia pun berjanji untuk segera menyelesaikan aturan turunan dan menyosialisasikan dengan lebih teknis kepada masyarakat. 

Sri Mulyani juga meminta agar anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk belajar dari program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 - 2017 agar nantinya PPS ini berjalan lancar.  Ia meminta agar kantor perwakilan DJP memiliki standar tanya jawab atau questions and answers (Q&A) sehingga jangan sampai informasi yang didapatkan oleh wajib pajak berbeda-beda. 

Baca Juga: Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×