kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Program jaminan persalinan sudah berjalan


Rabu, 23 Februari 2011 / 10:47 WIB
Program jaminan persalinan sudah berjalan
ILUSTRASI. Warga beraktivitas di tepi Danau Teluk Kenali, Jambi, Minggu (24/3/2019).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ini kabar gembira bagi ibu-ibu yang sedang hamil. Sebab, program Jaminan Persalinan (Jampersal) sudah dapat berjalan.

Hal ini sehubung telah rampungnya proses administrasi pencairan anggaran. Cuma, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, proses pencairan klaim baru bisa dilaksanakan pada Maret mendatang.

Tetapi Endang tetap menyerukan bagi ibu-ibu hamil yang hendak mengajukan klaim tidak perlu harus menunggu pada Maret mendatang. "Jampersal sudah bisa berjalan," katanya, Rabu (23/2).

Seperti diketahui Kemenkes telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun. Alokasi dana tersebut diambil dari dana yang telah dialokasikan untuk Kemenkes dalm RAPBN 2011 yang mencapai Rp26,2 triliun.

Program bertujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Makanya pemerintah menjamin biaya pengobatan bagi wanita hamil hingga melahirkan, sepanjang mereka melahirkan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Nantinya berbentuk paket mulai dari pemeriksaan waktu hamil, persalinan, inisiasi, imuniasi dini, ASI ekslusif, kontrol pasca persalinan, dan penggunaan KB.

Progam tersebut akan masuk dalam layanan Jaminan Kesehatan Daerah yang biayanya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan tanpa dipungut biaya apa pun. Jampersal itu akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2011 dengan prioritas tambahan 900.000 ibu hamil dari data persalinan Jamkesmas yang mencapai 1,7 juta ibu hamil per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×