kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Profesionalitas auditor BPK masih rendah


Rabu, 19 Juni 2013 / 12:03 WIB
Profesionalitas auditor BPK masih rendah
ILUSTRASI. Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Zindar Kar Marbun menyebut BPK selama ini telah mendapatkan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Sayangnya, Zindar menyebut, tidak semua anggota BPK menjalankan tugasnya secara profesional.

Zindar mengatakan, meski BPK telah mendapatkan sejumlah penguatan dalam UU, namun secara internal BPK tidak mengalami perubahan. Berbagai hal yang sifatnya penunjang teknis tidak bisa tersedia dengan baik. "Ini mengganggu kinerja BPK secara profesional," kata Zindar dalam fit and proper test calon Anggota BPK yang berlangsung di DPR, Rabu (19/6),

Dia mengkritik tiga kelemahan besar yang selama ini dimiliki BPK. Pertama, perilaku auditor BPK yang tidak berubah, yakni masih rendahnya profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawab kerja.

Kedua, transparansi kinerja BPK menurun. Ini terlihat dari Temuan BPK yang semula dapat dilihat pada website BPK, namun kini tidak bisa diperoleh kembali. Ketiga, BPK kerap bersifat pasif meskipun banyak sekali rekomendasi BPK yang diabaikan lembaga terperiksa.

Penjelasan Zindar mendapat pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie AFP. Dolfie mempertanyakan apakah 8 orang anggota BPK yang ada saat ini sudah benar-benar profesional dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, Dolfie juga bertanya bagaimana mengefektifkan ketentuan hukum pidana dalam UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Hal ini penting agar membuat jera lembaga terperiksa yang selama ini enggan menjalankan rekomendasi BPK. "Selama ini ketentuan ini sudah ada, tapi tidak efektif diberlakukan,"ujar Dolfie

Menanggapi hal ini, Zindar menjawab dengan terbuka bahwa dari delapan orang anggota BPK yang ada saat ini, tidak semuanya mampu bersikap profesional. Namun, ia menolak menyebutkan nama yang bersangkutan. Terkait penegakan aturan pidana dalam UU BPK, hal ini terkendala dalam aturan pelaksanaan dari BPK sendiri yang saat ini belum ada.

Sebagaimana diketahui, hari ini kembali digelar Fit and Proper Test calon Anggota BPK Pengganti Antar Waktu untuk menggantikan Taufikurrahman Ruki yang memasuki masa pensiun. Jumlah kandidat yang diseleksi mencapai 21 orang. Satu orang, yakni Muhammad Misbakhun telah mengajukan pengunduran diri. DPR sendiri akan memutuskan siapa kandidat terpilih Anggota BPK pada 25 Juni 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×