kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Produsen keramik Essenza digugat


Jumat, 09 Januari 2015 / 09:58 WIB
Produsen keramik Essenza digugat
ILUSTRASI. Gabrielle Halim, CEO Erajaya Food & Nourishment saat pembukaan outlet Paris Baguette terbaru di Pantai Indah Kapuk (PIK), tepatnya di PIK Avenue Mall, lantai GF dan kini telah ada 8 gerai Paris Baguette di Jabodetabek dalam waktu kurang dari 1 tahun


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Produsen keramik lantai Essenza digugat. Adalah pemasok bahan baku keramik, PT Dian Lestari Sejahtera menggugat restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Internusa Keramik Alamasri yang memproduksi Essenza.

Berkas perkara ini sudah diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2 Januari 2015 dengan nomor perkara  No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Rencananya rapat kreditur pertama bakal dilangsungkan hari ini (9/1).

Pengajuan PKPU dilakukan karena Internusa Keramik belum membayar atas tagihan pembelian zirconium silicate ultrafine, bahan baku alam atau pasir pembuat keramik, dari Dian Lestari Sejahtera.

Ferdie Soetiono, pengacara penggugat menjelaskan, Internusa mulai mangkir dari kewajibannya sejak 13 September 2012 lalu. Total tagihan utang Internusa terhadap Dian Lestari mencapai US$ 84.095 dan Rp 79,42 juta, belum termasuk bunga dan denda.

"Sebelumnya kami sudah mencoba. Mereka pernah memberi draf perdamaian, tapi sampai sekarang belum juga dilunasi," kata Ferdie, ke KONTAN, Rabu (7/1).

Kata Ferdie, gugatan PKPU ini adalah jalan terakhir yang diambil Dian Lestari. Namun Ferdie bilang kliennya tidak menutup perdamaian dengan termohon. Mengingat total utang yang dimiliki termohon kepada pemohon sebenarnya tidak terlalu besar.

Apalagi dalam laporan keuangan induk usaha Internusa, yaitu PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk, terdapat jumlah utang yang jauh lebih besar. "Sebenarnya kemampuan mereka untuk melunasi utang itu ada," tambahnya.

Tapi jika Internusa Keramik maupun Intikeramik tidak mengakui utang tersebut, penggugat siap membawanya ke jalur hukum lanjutan. Mengingat bukti penggugat sudah cukup lengkap seperti invoce dari bilyet giro.

Pihak Internusa belum bersedia memberikan tanggapan lengkap mengenai kasus ini. "Masih kami membicarakan kasus ini dan yang mengerjakan tim legal kami," ungkap Sekretaris Perusahaan PT. Intikeramik Alamasri Industri, Vincentius An Eng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×