Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah divonis melakukan kartel alias penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), enam pelaku usaha ban mobil nasional mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/6). Keenam perusahaan tersebut adalah, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.
Dalam permohonannya, mereka tak hanya meminta untuk pembatalan putusan tersebut tapi juga meminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Nah, untuk pemeriksaan tambahan, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi yang merupakan perwakilan pemerintah.
Kuasa hukum PT Goodyear Indonesia Eri Hertiawan mengatakan, saksi tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. "Dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 disebutkan dalam putusan kartel ini, majelis diberikan wewenang itu untuk mendengarkan keterangan kepada pemerintah," ungkap Eri, Selasa (24/6).
Selama ini, saksi dari pemerintah dinilai belum diperiksa oleh KPPU. Permohonan pembatalan putusan dilakukan karena para pemohon menilai putusan KPPU tidak tepat. Pasalnya, vonis dengan sangkaan melakukan kartel selama 2009-2012 tidak mempertimbangkan situasi ekonomi saat itu.
"Seperti diketahui, keadaan ekonomi pada 2009-2012 tak terlalu baik, karena krisis global," tambah Eric.
Selain itu, seharusnya efek dari kartel adalah mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya ke perusahaan. Tapi, keadaan ini tak terjadi, bahkan Goodyear pada periode tersebut mengalami kerugian. Selain itu, para produsen juga membantah melakukan kartel lantaran masing-masing memiliki produk ban yang berbeda. Sehingga penetapan harganya pun juga berbeda-berbeda antar produsen.
Menanggapi permintaan pemeriksaan tambahan, perwakilan KPPU Manaek bilang, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2005 Pasal 6 disebutkan, keputusan tambahan pemeriksaan terhadap saksi diserahkan kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Marulak Purba mengatakan akan segera memberikan putusan dan disampaikan pada saat putusan sela atau akhir. Dirinya, meminta waktu selama 2 pekan kedepan untuk menentukan sikap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News