Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. DPR akan memperketat dan membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Rancangan Undang- undang tentang Minuman Beralkohol.
Dalam draft RUU Minuman Beralkohol yang didapat Kontan, pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut akan dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya saja, pembatasan produksi minuman beralkohol. Pada Pasal 5 RUU tersebut, secara rinci dijelaskan, pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang untuk memproduksi minuman beralkohol.
Secara rinci, minuman beralkohol yang dilarang produksinya adalah minuman beralkohol jenis A atau minuman berkadar alkohol antara 1%- 5%, jenis B atau yang berkadar alkohol 5%-20%, jenis C atau yang berkadar alkohol 20%- 55%, minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Bukan hanya melarang produksi, dalam Pasal 6 RUU tersebut, DPR juga berkeinginan untuk melarang penyimpanan, peredaran lima jenis minuman beralkohol tersebut. Dalam Pasal 7, larangan juga diberlakukan terhadap konsumsi minuman tersebut.
Bagi yang melanggar aturan larangan produksi, peredaran dan konsumsi minumal alkohol itu, DPR merumuskan sanksi pidana. Terhadap pelanggaran produksi misalnya, dalam Pasal 17 dikatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol untuk jenis yang dilarang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, bagi yang nekad menkonsumsi minuman beralkohol tersebut, dalam Pasal 18 mereka diancam hukuman penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Arwani Tomafi, anggota Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu mengatakan, aturan tersebut disusun untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol. "RUU ini sudah masuk dalam tahap Panja Harmonisasi di Badan Legislasi dan ini menjadi target Prolegnas tahun ini," katanya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, secara pokok, materi RUU minuman beralkohol masih belum selesai. Untuk itulah, dalam pembahasan nanti pihaknya akan menjaring masukan dari semua kalangan agar nantinya RUU Minuman Beralkohol tersebut bisa memuaskan semua pihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News