Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah setempat Karyadi menjelaskan, 10 formasi khusus disediakan untuk cumlaude dan penyandang disabilitas, dengan sejumlah persyaratan.
Menurutnya, untuk pelamar CPNS cumlaude syaratnya antara lain ijazah sesuai kualifikasi pendidikan, dan berasal dari perguruan tinggi dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah menyiapkan kartu pra kerja untuk 2 juta tenaga kerja
"Perguruan tingginya harus terakreditasi A, program studinya juga terakreditasi A. Pelamar harus melengkapi keterangan cumlaude yang ada di transkrip nilai," ujar dia.
Untuk penyandang disabilitas, persyaratannya juga ada. Pelamar disabilitas mengalami keterbatasan fisik, baik disebabkan kecelakaan maupun ada bagian tubuh yang tidak berfungsi.
"Tapi pelamar dari disabilitas harus bisa mengetik, menganalisa dan menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik. Lalu mampu bergerak dengan alat bantu kecuali kursi roda, serta dapat melasanakan tugas kedinasan," ujar Karyadi. ( Ahmad Faisol)
Baca Juga: Kepolisian RI buka 554 lowongan CPNS, siapa yang berminat?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lowongan CPNS untuk Cumlaude dan Disabilitas, Ini Syaratnya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News