kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Prevalensi Diabetes Kian Tinggi, Pemerintah Serius Terapkan Cukai Minuman Berpemanis


Rabu, 28 Agustus 2024 / 14:17 WIB
Prevalensi Diabetes Kian Tinggi, Pemerintah Serius Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
ILUSTRASI. Pemerintah semakin serius menerapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025. Pasalnya angka prevalensi diabetes sudah semakin tinggi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah semakin serius menerapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025. Pasalnya angka prevalensi diabetes sudah semakin tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerapan cukai MBDK ini sejalan dengan target Kementerian Kesehatan, yakni menurunkan dan mencegah angka diabetes yang semakin hari semakin tinggi, bahkan sampai menyasar anak-anak.

“Kita juga melakukan untuk beberapa cukai yang selama ini sudah dibahas dengan komisi XI DPR, cukai rokok tetap jalan dan cukai MBDK sesuai tujuan dari Kemenkes,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8).

Hanya saja, Sri Mulyani belum menargetkan periode keberapa di 2025 cukai MBDK akan diterapkan, pun dengan besaran penerimaan yang akan didapat apabila pemerintah menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga: RAPBN 2025: MBDK Berlaku, Cukai Plastik dan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dihapus

Namun, bila mengacu pada data tahun ini, pemerintah sudah menargetkan cukai MBDK sebesar Rp 4,38 triliun dalam APBN 2024.

Sebelumnya, Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, sebenarnya kenaikan tarif CHT dan penerapan cukai MBDK bisa terapkan secara bersamaan. Ini bukan dilihat dari sisi penerimaannya saja, melainkan juga dari sisi pengendalian konsumsi.

"Jika konsumsi rokok dirasa kurang terkendali dengan tarif yang sekarang diterapkan, opsi menaikkan tarif CHT bisa dipertimbangkan," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Begitu juga dengan cukai MBDK yang sudah harus diterapkan mengingat sudah banyak kasus yang disebabkan oleh pemanis di minuman kemasan.

"Korbannya juga sudah ke anak-anak yang saya rasa menyebabkan penyakit kronis. Jadi pengenaan cukai MBDK bukan sebagai alasan tidak menaikkan tarif CHT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×