Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Niat Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penandaan Surat Suara terus bergulir.
Kantor Presiden pun menantikan kiriman draft Perppu itu dari Menteri Dalam Negeri. Staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan penerbitan Perpu penandaan surat suara sangat tergantung dari finalisasi draft di Departemen dalam Negeri."Yang jelas posisi Presiden siap menandatangani," ujar Denny, Rabu (18/2).
Denny menjelaskan, sebelum diteken Presiden, tentunya draft Perppu dari Depdagri bakal menjalani tahap harmonisasi, yaitu penyesuaian isi dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundangan lainnya.
Denny menjelaskan point yang paling mendasar dari Perpu itu adalah memungkinkan penandaan surat suara lebih dari satu kali. Sebab, UU Pemilu hanya mengizinkan penandaan surat suara hanya satu kali.
Padahal, dalam setiap simulasi Pemilu masih ada pemilih yang memberikan tanda lebih dari satu kali. "Jadi semangat Perpu ini adalah menyelamatkan suara pemilih," ujar Denny.
Lalu bagaimana nasib permintaan Komisi Pemilihan Umum terhadap Perpu soal daftar pemilih tetap, keterwakilan perempuan, dan suara terbanyak yang sebelumnya sudah mendapat restu dari Mahkamah Konstitusi. "Presiden melihat yang memang layak dikeluarkan adalah Perppu tentang penandaan, Perpu lainnya akan dilihat urgensinya," pungkas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News