kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Siapkan Perpu Penandaan Surat Suara


Jumat, 13 Februari 2009 / 14:31 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Niat pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus berlanjut.

Kali ini pemerintah sedang menyiapkan kemungkinan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur mekanisme penandaan surat suara.

Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan yang penting saat ini Pemerintah mengusahakan agar penandaan surat suara dapat berjalan lancar saat Pemilu nanti.

"Yang penting itu adalah hal yg terkait dengan keputusan penandaan apabila ada penandaan dua kali," ujar Hatta di kantor Presiden, Kamis (12/2).

Selain itu, lanjut Hatta, Pemerintah tidak menerbitkan Perpu soal suara terbanyak. Sebab, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penentuan calon legislatif.

"Jadi soal suara terbanyak keputusan MK sudah self executing artinya sudah menjadi keputusan yang mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu lagi beranggapan dibuatkan sebuah Perppu danini sudah diconfirm juga pada saat rapat antar lembaga di istana negara," jelas Hatta.

Pemerintah juga meminta KPU tidak perlu gamang dalam memakai keputusan MK sebagai payung hukum dalam menetapkan mekanisme suara terbanyak.

"Secara institusional, keputusan MK mengikat dan final. Jadi yang harus kita pegang adalah putusan MK itu sendiri, tidak perlu ragu karena putusan MK beradsarkan UUD 1945 keputusan mengikat dan final, tdk ada upaya lain," jelas Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×