kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Presiden teken perpres tentang keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional


Kamis, 20 Juni 2019 / 16:13 WIB
Presiden teken perpres tentang keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, pemerintah menganggap Keppres ini perlu diganti.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 10 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Disebutkan dalam Perpres itu, Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk: a. peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional.

“Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan: a. prioritas nasional; b. kemampuan keuangan negara; dan c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

“Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat, dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimum,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Sedangkan status keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. Status keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan statute, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.

Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organasisasi Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×