Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Rekening gaji para aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak lama lagi akan terisi lebih banyak lagi. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen tinggal ditandatangani oleh Presiden Ri Joko Widodo. Kementerian Keuangan sudah menyerahkan rancangan beleid itu ke meja Presiden.
Rencananya, rancangan Perpres sebagai payung hukum remunerasi ini akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi pekan depan.
Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menyebutkan remunerasi tersebut diberikan mulai pegawai pelaksana di tingkat paling bawah sampai jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Susiwijono menyebut, terdapat 27 tingkat jabatan dimana setiap tingkatannya pun tersadapat sub tingkat yang akan diberikan diberikan remunerasi secara proporsional dengan formula perhitungan khusus.
Besaran tunjangan kinerja tersebut sangat bombastis. Tunjangan kinerja paling besar diberikan kepada Dirjen Pajak yaitu sebesar Rp 117,375 juta setiap bulannya. Sementara itu, tunjangan paling rendah yaitu untuk pegawai baru lulusan S1 sebesar Rp 8,457 juta dan pegawai baru lulusan D3 sebesar Rp 7,673 juta.
"Range dari terendah hingga tertinggi 12,59 kali," ujar Susiwijono, Jumat (20/2). Jika Perpres diteken Presiden Joko Widodo, kenaikan tunjangan kerja tersebut diberikan secara 100% terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015 mendatang.
Sementara untuk tahun berikutnya, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan pencapaian target pajak tahun 2015. Jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95% maka pegawai DJP akan menerima 100% platform tunjangan yang ada.
Kendati demikian, jika DJP hanya berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 90% hingga kurang dari 95% maka remunerasi hanya diberikan sebesar 90% dari platform. Kemudian, jika DJP hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 80% hingga kurang dari 90% dari target maka remunerasi hanya diberikan sebesar 80%.
Selanjutnya, jika DJP hanya berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 70% hingga kurang dari 80% maka remunerasi hanya diberikan sebesar 70% dari platform. Kemudian, jika DJP hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target maka remunerasi hanya diberikan sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News