Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Lengkap! Cek Daftar UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Jakarta Tertinggi
Disebutkan pula bahwa Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Adapun tunjangan kinerja di lingkungan BIN yang paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 setiap bulannya. Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya, kenaikannya mencapai Rp 8.310.000 juta.
Berikut besaran tunjangan kinerja BIN yang baru :
Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
Dalam peraturan yang diteken tahun 2018, ini daftar tunjangan untuk BIN:
Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News