kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Presiden menyetujui moratorium remisi untuk koruptor dan teroris


Kamis, 15 September 2011 / 21:57 WIB
Presiden menyetujui moratorium remisi untuk koruptor dan teroris
ILUSTRASI. Investor memantau perdagangan saham di Jakarta, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk koruptor dan teroris. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah memberikan lampu hijau pada kebijakan ini.

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9).

Menurut Denny, langkah ini merupakan bagian penjeraan bagi pelaku kejahatan teroganisir. Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teroris dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. "Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," katanya.

Sayang, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Justru sebaliknya menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Sebagaimana diketahui ketentuan pemberian remisi ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×