kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Presiden menyetujui moratorium remisi untuk koruptor dan teroris


Kamis, 15 September 2011 / 21:57 WIB
ILUSTRASI. Investor memantau perdagangan saham di Jakarta, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk koruptor dan teroris. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah memberikan lampu hijau pada kebijakan ini.

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9).

Menurut Denny, langkah ini merupakan bagian penjeraan bagi pelaku kejahatan teroganisir. Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teroris dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. "Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," katanya.

Sayang, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Justru sebaliknya menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Sebagaimana diketahui ketentuan pemberian remisi ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×