kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya


Rabu, 27 April 2022 / 16:23 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya
ILUSTRASI. Ilustrasi Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Presiden Jokowi terbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Isi Keppres tersebut, pada Diktum Pertama menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BTN Saat Libur Lebaran 2022

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara pada Diktum Ketiga, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Lantas, bagaimana dengan cuti bersama 2022 untuk karyawan swasta? 

Baca Juga: ​Cek, Perbedaan Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk ASN dan Pegawai Swasta

Jadwal cuti bersama Lebaran 2022 karyawan swasta

Bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. 

Hal ini sesuau dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. 

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama atau cuti Lebaran 2022, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×