kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Presiden Jokowi minta keruwetan regulasi di industri farmasi disederhanakan


Kamis, 21 November 2019 / 16:47 WIB
Presiden Jokowi minta keruwetan regulasi di industri farmasi disederhanakan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat terbatas itu membahas program cipta lapangan kerja, penguatan neraca perdagangan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta agar keruwetan regulasi yang menjadi kendala di industri farmasi dan alat-alat kesehatan dipangkas sebanyak-banyaknya, disederhanakan. Sehingga industri farmasi bisa tumbuh dan masyarakat bisa membeli obat dengan harga yang lebih murah. 

“Laporan yang saya terima, 95% bahan baku obat masih tergantung pada impor. Ini sudah enggak boleh lagi dibiarkan berlama-lama,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Program Kesehatan Nasional, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Investasi AS di Indonesia disebut bisa tingkatkan PDB hingga 7%, benarkah?

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta diperbesar skema insentif bagi riset-riset yang menghasilkan temuan obat maupun alat kesehatan terbaru dengan harga yang kompetitif dibandingkan produk-produk impor. 

“Tolong ini juga digarisbawahi. Dan selanjutnya hasil riset itu disambungkan dengan industri penghasil alat kesehatan di dalam negeri,” kata Presiden.

Baca Juga: Kepada DPR, Buwas laporkan bahwa Gatot Trihargo jadi Wakil Dirut Bulog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×