kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.859   -39,00   -0,23%
  • IDX 6.458   16,59   0,26%
  • KOMPAS100 926   2,78   0,30%
  • LQ45 723   -0,22   -0,03%
  • ISSI 204   1,50   0,74%
  • IDX30 377   -0,23   -0,06%
  • IDXHIDIV20 459   -0,25   -0,05%
  • IDX80 105   0,25   0,24%
  • IDXV30 112   0,08   0,07%
  • IDXQ30 124   0,06   0,05%

Presiden Jokowi minta keruwetan regulasi di industri farmasi disederhanakan


Kamis, 21 November 2019 / 16:47 WIB
Presiden Jokowi minta keruwetan regulasi di industri farmasi disederhanakan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat terbatas itu membahas program cipta lapangan kerja, penguatan neraca perdagangan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta agar keruwetan regulasi yang menjadi kendala di industri farmasi dan alat-alat kesehatan dipangkas sebanyak-banyaknya, disederhanakan. Sehingga industri farmasi bisa tumbuh dan masyarakat bisa membeli obat dengan harga yang lebih murah. 

“Laporan yang saya terima, 95% bahan baku obat masih tergantung pada impor. Ini sudah enggak boleh lagi dibiarkan berlama-lama,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Program Kesehatan Nasional, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Investasi AS di Indonesia disebut bisa tingkatkan PDB hingga 7%, benarkah?

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta diperbesar skema insentif bagi riset-riset yang menghasilkan temuan obat maupun alat kesehatan terbaru dengan harga yang kompetitif dibandingkan produk-produk impor. 

“Tolong ini juga digarisbawahi. Dan selanjutnya hasil riset itu disambungkan dengan industri penghasil alat kesehatan di dalam negeri,” kata Presiden.

Baca Juga: Kepada DPR, Buwas laporkan bahwa Gatot Trihargo jadi Wakil Dirut Bulog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×