kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi hormati langkah KPK dalam penggeledahan rumah dirut PLN Sofyan Basir


Senin, 16 Juli 2018 / 12:46 WIB
Presiden Jokowi hormati langkah KPK dalam penggeledahan rumah dirut PLN Sofyan Basir
ILUSTRASI. PLN Sofyan Basyir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 35.000 Megawatt (MW). 

Presiden menyerahkan seluruh proses tersebut kepada KPK. "Saya percaya KPK bertindak profesional," kata Presiden Jokowi di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Pancoran, Senin (16/7). 

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap, Sofyan dapat kooperatif dalam operasi penggeladahan ini dan tidak menghambat pelaksanaan tugas penyidikan. Adapun menurutnya ini merupakan pengembangan atas kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Maulatti Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII DPR.

KPK mendunga EMS tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Dia disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memiliki kalimat turut melakukan. "Tapi kami (KPK) sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja. Karena itu, kita gunakan Pasal 54 ayat ke-1 KUHP," papar Febri.

KPK telah menetapkan EMS dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. EMS diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

EMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, JBK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 11 orang lainnya kini masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×