kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Presiden Jokowi hormati langkah KPK dalam penggeledahan rumah dirut PLN Sofyan Basir


Senin, 16 Juli 2018 / 12:46 WIB
Presiden Jokowi hormati langkah KPK dalam penggeledahan rumah dirut PLN Sofyan Basir
ILUSTRASI. PLN Sofyan Basyir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 35.000 Megawatt (MW). 

Presiden menyerahkan seluruh proses tersebut kepada KPK. "Saya percaya KPK bertindak profesional," kata Presiden Jokowi di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di Pancoran, Senin (16/7). 

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap, Sofyan dapat kooperatif dalam operasi penggeladahan ini dan tidak menghambat pelaksanaan tugas penyidikan. Adapun menurutnya ini merupakan pengembangan atas kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Maulatti Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII DPR.

KPK mendunga EMS tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Dia disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memiliki kalimat turut melakukan. "Tapi kami (KPK) sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja. Karena itu, kita gunakan Pasal 54 ayat ke-1 KUHP," papar Febri.

KPK telah menetapkan EMS dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. EMS diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

EMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, JBK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 11 orang lainnya kini masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×