Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredarnya rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum di negeri ini.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Abdul Fickar, para penegak hukum di negeri ini sudah sepantasnya bergerak cepat menyelidiki terkait isi rekaman Menteri BUMN Rini Soemarno dan bos PLN Sofyan Basir yang sudah beredar luas.
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi, pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Abdul Fickar, Jumat (4/5).
Penyelidikan KPK, kata dia, justru akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut.
Namun, jika ditemukannya fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," imbuh Abdul Fickar.
Dia menambahkan, pemerintah selayaknya berterima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam mengungkap, mencegah dan memberantas korupsi.
"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News