Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan, yang tergabung dalam Koalisi Pengacara untuk Nelayan Teluk Jakarta ini mengatakan, pihaknya sebenarnya belum puas dengan penghentian sementara pembangunan di pulau reklamasi tersebut.
"Kalau dihentikan sementara kami tidak puas, harus menghentikan secara konkret. Jangan kemudian sementara," kata Wahyu sesuai diskusi bertema "Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan" di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4) malam.
Menurut dia, kuncinya ada pada Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara, yang dapat menghentikan proyek tersebut.
Sebab, kata dia, menteri tidak berwenang menghentikan pembangunan proyek reklamasi.
"Presiden harus mengeluarkan keputusan terhadap reklamasi untuk dihentikan. Karena dia pucuk tertinggi di negeri ini. Kalau menteri kan sebagai pembantu presiden," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersepakat untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Hal tersebut mengemuka dalam kesimpulan rapat kerja DPR dengan KKP yang berlangsung Rabu (13/4).
Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian pembangunan proyek reklamasi ini. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News