kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden buka Rapimnnas KADIN Indonesia 2011


Jumat, 01 April 2011 / 10:28 WIB
ILUSTRASI. Selain permintaan yang lesu di bulan puasa, tantangan industri baja juga datang dari pandemi corona.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jumat (1/4).

SBY hadir beserta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Rapimnas KADIN yang bertemakan Realisasi Pembangunnan Infrastruktur dan Konektivitas untuk Akselerasi Ekonomi Daerah Memasuki Ekonomi ASEAN akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Acara ini akan digelar di Makassar dengan jumlah peserta 1.500 orang.

Dalam sambutannya, Ketua Steering Committee Rapimnnas Anindya Bakrie mengatakan tema yang diambil saat inni sangat penting karena bertepatan dengan momentum Indonesia sebagai Ketua ASEAN.

Sinergi antara Rapimnas KADIN dapat dijadikan sebagai forum konsolidasi pengusaha dan Pemerintah serta kepemimpinan Indonnnesia di ASEAN akan memberikan peluang mempersiapkan diri dengan lebih baik menyambut pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahunn 2015.

"Langkah strategis lain yang dilakukan KADIN pada Rapimnas kali ini adalah melakukan fasilitas antara pengusaha dan Gubernur yang akan mempresentasikan potensi wilayah masing-masing. Sehingga diharapkan membuka investasi bagi daerah dan mensinergikan kebijakan daerah dan peran pengusaha dalam pembangunan di daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×