kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan pada 20 Februari 2025


Jumat, 14 Februari 2025 / 17:05 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan pada 20 Februari 2025
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perpres tersebut diundangkan pada 11 Februari 2025.  

Pasal 22A ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025. 

Baca Juga: Diteken Prabowo, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari 2025

Pelantikan pada tanggal tersebut dilakukan dalam hal tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dan terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. 

Selain itu, Pasal 22B ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: 

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syaríyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan 

Baca Juga: Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syaríyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×