kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.701.000   9.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan pada 20 Februari 2025


Jumat, 14 Februari 2025 / 17:05 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan pada 20 Februari 2025
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perpres tersebut diundangkan pada 11 Februari 2025.  

Pasal 22A ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025. 

Baca Juga: Diteken Prabowo, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari 2025

Pelantikan pada tanggal tersebut dilakukan dalam hal tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dan terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. 

Selain itu, Pasal 22B ayat (1) menyebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: 

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syaríyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan 

Baca Juga: Beda Aturan Soal Stafsus, Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Stafus karena Efisiensi

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syaríyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).

Selanjutnya: Deretan Mobil Baru yang Menggoda di IIMS 2025, Bakal Bikin Kepincut!

Menarik Dibaca: Membangun Rumah bakal Kena Pajak Mulai 2025, Simak Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×