Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto diketahui baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dalam aturan baru itu ditetapkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pilkada 2024 bakal jatuh pada 20 Februari 2025. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 22A Ayat 1.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” tulis Prabowo dalam Perpres 13/2025, dikutip Jumat (14/2).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Danantara Akan Meluncur 24 Februari 2025 Kelola Aset US$ 900 Miliar
Namun demikian, pelantikan itu dapat dilakukan dengan memperhatikan 2 catatan, Pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada serentak pada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut merilis formulir berita Nomor 100.2.1.3/644/SJ terkait dengan pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak tersebut.
Dalam selebaran tersebut dijelaskan bahwa pelantikan dimaksud bakal dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025 bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Rencana Pembentukan Danantara di World Governments Summit
Surat itu juga mengatur, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih untuk dapat didampingi oleh Suami/Istri masing-masing. Diatur juga para peserta pelantikan dan pendamping diminta untuk dapat mengenakan peci nasional bagi pria dan kebaya nasional bagi wanita.
Nantinya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada 15 dan 16 Februari 2025 pukul 08.00 WIB dan 15.00 WIB yang terbagi dalam 3 sesi.
Adapun, pelaksanaan gladi kotor bakal dilakukan pada 18 Februari 2025 pukul 07.00 WIB. Sedangkan gladi bersih akan dilaksanakan pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 07.00 WIB menggunakan pakaian dinas upacara besar.
Selanjutnya: 3 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi yang Tidak Biasa, Menurut Ahli Gizi
Menarik Dibaca: 3 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi yang Tidak Biasa, Menurut Ahli Gizi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News